PT. BPR Syariah Baktimakmur

LEGALITAS PERUSAHAAN

Legalitas Perusahaan

1. Ijin Prinsip dari Departemen Keuangan RI No. S-11088/MK.17/1993 tertanggal 29 Juli 1993.
2. Akta Pendirian No. 266 tertanggal 18 Agustus 1993 oleh Notaris Noor Irawati, SH.
3. Persetujuan Menteri Kehakiman RI No. C2-10924HT.01.01 Tahun 1993 tertanggal 18 Oktober 1993 dan No. C-29898 HT.01.04 TH. 2003 tertanggal 23 Desember 2003.
4. Ijin Usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-024/KM.17/1994 tertanggal 9 Februari 1994.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 1.546.290.6-603

TINGKAT PERMODALAN

Modal dasar perusahaan sebagaimana tertuang dalam Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tertanggal 01 Agustus 2003 oleh Notaris Mohammad Budi Pahlawan, SH. adalah sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) yang terdiri dari 300.000 (tiga ratus ribu) lembar saham dengan nominal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per lembar saham, yang terbagi atas :

• Saham Biasa sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) lembar saham
• Saham Preferens sebanyak 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) lembar saham.

Jumlah saham yang telah terjual sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 adalah sebanyak 118.000 (seratus delapan belas ribu) lembar saham dengan total nominal saham Rp 1.180.000.000,- (satu milyard seratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari :

• Saham Biasa sebanyak 60.000 (enam puluh ribu) lembar saham, yang dimiliki oleh 189 orang pesaham.
• Saham Preferens sebanyak 58.000 (lima puluh delapan ribu) lembar saham, yang dimiliki oleh 1 orang pesaham.


PRESTASI YANG DICAPAI

1. Sebagai “Pilot Project” Perbankan Syari’ah di Wilayah Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur.
2. Sebagai tolak ukur dan studi banding bagi BPR Syari’ah lainnya, khususnya di Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Timur.
3. Peringkat I dari seluruh BPR Syari’ah di Indonesia atas perolehan laba sesuai dengan hasil observasi Infobank (Edisi Juli 1999 No. 239/1999).
4. Sebagai BPR Syari’ah “Tersehat” di Jawa Timur berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian BI Surabaya tahun 1996 – 2005.


WILAYAH KERJA

Jangkauan usaha dalam memberikan pelayanan produk Perbankan Syari’ah selama ini meliputi wilayah sebagai berikut :

1. Kabupaten Sidoarjo
2. Kotamadya Surabaya
3. Kabupaten Mojokerto
4. Kabupaten Jombang
5. Kabupaten Gresik
6. Kabupaten Lamongan
7. Kabupaten Kediri

 

 

 

BERITA POPULER

BERITA TERBARU

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda