PT. BPR Syariah Baktimakmur

SATUS HUKUM

Pembaharuan terkait status hukum

Dalam mengemban “Amanah” masyarakat, pengelola menerapkan transparansi usaha, khususnya terkait status hukum dan kineja usaha agar masyarakat lebih yakin dalam bertransaksi. Secara berkala manajemen melakukan pembaharuan sesuai ketentuan terbaru, meliputi :

  • Akta Pendirian No 266 tertanggal 18 Agustus 1993 oleh Notaris Noor Irawati, SH, berikut perubahannya No 1 tertanggal 01 Agustus 2003, No. 03 tertanggal 02 Juli 2007 dan No 01 tertanggal 01 Maret 2008 ketiganya dibuat oleh Notaris Muhammad Budi Pahlawan, SH
  • Persetujuan Menteri Kehakiman RI No C2-10924HT.01.01 Tahun 1993 tertanggal 18 Oktoberr 1993, No. C-29898 HT.01.04 tahun 2003 tertanggal 23 Desember 2003, No AHU-33731.AH.01.02 tahun 2008 tertanggal 17 Juni 2008, no. AHU-40484.AH.01.02 Tahun 2009 tertanggal 20 Agustus 2009.
  • ijin Prinsip dari Departemen Keuangan RI No S-11088/MK.17/1993 tertanggal 29 Juli 1993 dan Ijin Usaha dari Menteri Keuangan RI No. Kep-024/KM.17/1994 tertanggal 9 Februari 1994
  • NPWP No.01.546.290.6-641.000 & TDP No. 13.17.1.81.00623

 

 

 

BERITA POPULER

BERITA TERBARU

WeCreativez WhatsApp Support
Assalamu'alaikum, Tim Support Kami Akan Segera Membantu Anda